KHITBAH
Aktifitas
khitbah (meminang) bukanlah hal yang baru di masyarakat,namun
begitu,masih banyak yang belum paham tuntunan meminang menurut islam. Banyak
orang yang mengetahui bahwa meminang hanya sebatas artinya yaitu melamar
seseorang perempuan untuk dijadikan isteri. Hanya sebatas itu dan tidak lebih!
Hukum-hukum yang terkait tidak diketahui. Akibatnya,aktifitas meminang yang
berlangsung dimasyarakat sedikit banyak telah mengalami pergeseran dari
tuntunan islam.
Pengertian khitbah (meminang)
Mengkhitbah adalah meming atau melamar
seseorang perempuan yang boleh dinikahi secara syar’i yang dilakukan oleh
seorang laki-laki baik secara langsung maupun tidak langsung,baik dengan datang
sendiri maupun melalui wakil atau perantaranya. Menurut Dr.wahbah Azzuhaily,khitbah adalah menampakan keinginan menikah
terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud
atau keluarganya (walinya). Selain itu sayid
sabiq juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mngkhitbah seseorang perempuan berarti ia
memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah)
yang ma’ruf.
Dengan
demikian khitbah secara singkat
adalah thalab al-nikah (seruan/ajakan
untuk menikah). Jadi khitbah atau
pinangan adalah seruan atau ajakan menikah dari seseorang laki-laki kepada
seorang perempuan. Khitbah merupakan
pendahuluan kearah menikah. Khitbah
disyariatkan oleh Allah sebagai proses sebelum mengikatkan diri dalam suatu
ikatan perkawinan, agar kedua pihak yang akan menjalin ikatan dapat saling
mengenal satu sama lain secara ma’ruf.
Sehingga,keputusan mengikat diri dalam ikatan perkawinan dilakukan dengan penuh
kesadaran,dilandasi oleh petunjuk dan pertimbangan yang matang.
Khitbah harus mengandungseruan
atau ajakan baik dengan kalimat ajakan,perintah secara langsung atau pun dengan
kaimat lain yang bisa dipahami sebagai ajakan /seruan. Ajakan/seruan yang
dimaksud adalah ajakan atau pun seruan untuk menikah. Oleh karena itu,kontek
kalimat ajakan atau seruan dalam khitbah adalah
ungkapan maksud ajakan atau seruan untuk menikah.
Dengan
demikian,khitbah bukanlah pengungkapan
rasa tertarik, perasaan suka atau cinta. Maka,mengkhitbah bukanlah dengan
mengatakan kata-kata cinta atau mengungkapkan rasa suka,misalnya dengan
mengatakan “Aku cinta kamu” atau “ Aku suka kamu”, “Aku naksir kamu” dan
sebagainya.khitbah harus memuat
pernyataan ataau maksud menjadikan perempuan
yang diseru atau yang diajak
menjadi istri. Yakni pernyataan atau dimaksud untuk menikahi perempuan
tersebut. Sederhananya, mengkhitbah
seorang perempuan adalah mengajaknya untuk menikah.
Kitbah boleh dilakukan jika
telah terpenuhi dua syarat.pertama,tidak
ada sesuatu yang menghalangi khitbah,dan
tidak ada sesuatu yang menjadikan khitbah
itu haram dilakukan. Artinya perempuan yang akan dikhitbah secara syar’i boleh dinikahi,dan laki-laki yang hendak mengkhitbah memang secara syar’i boleh
menikahi perempuan yang yang akan dipinangnya tidak termasuk kategori
perempuan-perempuan yang haram dinikahinya;kedua,perempuan
tersebut belum dikhitbah oleh orang
lain dan ia menerimanya itu menunjukkan kecenderungannya. Artinya perempuan itu
tidak sedang dan dalam ikatan khitbah
dengan orang lain.
Hal-hal
yang perlu dilakukan ktika melamar perempuan:
¯ Disunnahkan melihat
wajah perempuan yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat
mendorongnya untuk menikahi perempuan itu.Rasulullah Saw. Bersabda:
“Apabila seseorang
diantara kalian ingin meminag seorang perempuan,jika ia bisaa melihat apa-apa yang
dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”
Tentang melihat perempuan yang dipinang,telah terjadi
ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilaf ini berkaitan tentang bagian mana
saja yang boleh dilihatnya. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan
kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut,betis,dan lainnya, berdasarkan sabda
nabi Saw., “melihat apa yang mendorongnya
untuk menikahinya.’ Akan tetapi yang disepakati para ulama adalah melihat
muka dan kedua telapak tangannya.
¯ Sebaiknya bermusyawarah
dengan perempuan-perempuan berakal (berpendidikan) dan memiliki sikap yang
bijaksana dari pihak keluarga. Hendaknya menerima pendapat itu, disamping harus
memperhatikan dan memastikan, bahwa perempuan itu lembut dan santun.
¯ Pastikan perempuan yang
dilamar adalah seseorang yang baik agamanya,semakin baik agamanya dan
kecantikan perempuan,maka itulah perempuan yang paling utama.
¯ Penting bagi para pria
dan perempuan, agar berterus terang tentang segala sesuatu. Tidak perlu
ditutup-tutupi jika hal itu perlu diterangkan, sebab walau bagaimana pun,di
masa yang akan datang segala sesuatu akan menjadi jelas. Akibat buruk akan
dialami,jika pernikahan diawali dengan ketidak jujuran dan ketidak terus
terangan.
¯ Sebaiknya pria tidak
melamar perempuan yang diperkirakan, tidak menerimanya atau menolaknya. Hal ini
bukan sikap yang mulia. Jika si perempuan mensyaratkan sesuatu yang tidak
mungkin bagi diri pria untuk memenuhi persyaratan tersebut, jelas bahwa ia
sebenarnya menolak lamaran itu.
¯ Apabila yang dilamar adalah gadis perawan,perlu meminta persetujuannya.
Mengetahui setuju tidaknya gadis perawan adalah diamnya. Artinya seorang
gadis,bila ditanya orang tuanya tentang persetujuannya utuk menikah dengan
seorang pria yang melamar, biasanya akan diam bila menyetujuinya. Rasulullah
Saw. Bersabda:
“seorang janda lebih berhak dengan dirinya
daripada orang tua atau walinya, sedangkan perawan sebaiknya dimintakan
izin,dan izinnya perawan adalah dengan diamnya.” (HR.Muslim)
Apabila yang
dilamar seorang janda dirinyalah lebih berhak menerima, atau menolak lamaran
itu dari pada orang tua sendiri,sebagaimana dijelaskan pada hadits di atas.
¯ Bila seorang pria
melamar seorang janda,ada beberapa ketentuan yang dilarang, antara lain: a.
Terang-terangan melamar permpuan janda yang masih dalam masa iddah,baik iddah karena ditinggal mati
suami, atau karena ditalak oleh suami adalah haram; b. Apaila lamaran
disampaikan melalui sindiran untuk menikahkan,boleh dilakukan meskipun masih
dalam keadaan iddah,baik iddah karena di tinggal mati suami atau
karena ditalak, kecuali apabila ditalaknya thalak raj’i, maka hal demikian tetap diharamkan karena mantan suaminya masih
berhak untuk rujuk kembali.
v Khitbah bukan menghalalkan segalanya.khitbah(tunangan)bukanlah syarat sahnya nikah,akad nikah tanpa khitbah tetap sah,akan tetapi khitbah suatu wasilah untuk menuju ke
jenjang pernikahan yang diperbolehkan. Ada punkhitbah menurut madzhab syafi’iyah adalah suatu yang disunahkan dan
dianjurkan,dengan dalil fi’iliyah sebagaimana Rasulullah meminang ‘Aisyah binti
abu bakar ra. Dalam masa penantian sebelum resmi menikah,seorang lelaki dan
perempuan wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sedah melakukan khitbah atau pertunangan, tetap saja
keduanya belum dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lazim dipraktekkan
pasangan suami isteri. Dari sini, tidak dibenarkan bagi kedua tunangan untuk
melanggar batas-batas syariat, seperti percampuran dan kencan. Ketentuan umum
terkait aurat, ikhtilath/khalwat
tetap menjadi larangan. Untuk menghindari hal-hal seperti ini,solusi terbaik
adalah tindakan preventif dari hal-hal yang diharamkan Allah SWT, termasuk
menjaga jarak dengan calon isteri atau suaminya sedini mungkin. Sebab,hubungan khitbah (pelamar) dengan makhtubahnya (perempuan yang dilamar)
adalah hubungan yang paling rawan dan berbahaya.
v Jangan berlama dalam
masa khitbah.meski tidak ada nash
khusus tentang batas waktu masa khitbah,tapi
dianjurkan menikah dan khitbah tidak
terlalu lama untuk menghindarkan fitnah dan berbagai potensi terjadinya
kerusakan.sesudah khitbah disetujui,
sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana
walimah dilangsungkan.
v Pembatalan khitbah,khitbah mirip jual beli,dalam
masa tawar menawar bisa jadi, bisa juga batal.pembatalannya harus tetap sopan
menurut aturan islam,tidak menyakiti hati dengan kata-kata yang kasar,tidak
membicarakan aib yang sempat diketahui dalam khitbah kepada orang lain. Namun sebagaimana jual beli harus ada
prinsip kedua belah pihak ridha. Khitbah baru bisa berlanjut ke pernikahan jika
kedua pihak ridha, jika salah satu membatalkan proses tawar menawar maka
pernikahan tak akan jadi. Kalaupun dibatalkan (meski mungkin menyakitkan),harus
ada alasan yang kuat untuk salah satu pihak membatalkan rencana nikah yang
sudah matang.sebab islam melarang umatnya saling menyakiti tanpa alasan.jadi
jika ada yang ragu (dengan alasan yang benar) sebelum menikah, sebaiknya
membatalkan sebelum terlanjur.
Sumber:majalah bima islam
kementrian agama