emberbocor.blogspot.com


7 KEBIASAAN YANG MENINGKATKAN KEMAMPUAN OTAK

1.     selalu membuat catatan dalam bentuk jurnal atau notes kecil mencatat ternyata bisa meningkatkan kemampuan otak untuk menghafal hingga 20%.data yang masuk ke otak,tanpa tercatat mungkin saja terekam dan mungkin juga tidak.namun jika data tersebut dicatat,kita dapat melihatnya kembali ketika kita lupa.
2.     Tidak mengonsumsi alkohol                                                           manusia yang bermemori kuat ternyata jarang mengonsumsi minuman beralkohol.alkohol dapat merusak sistem saraf dan melemahkan kemampuan otak.
3.     Menonton televisi tidak lebih dari satu jam setiap harinya               orang-orang yang berdaya ingat kuat,jaran melihat tontonan yang tidak terlalu penting kecuali tontonan yang sifatnya mengedukasi.mereka lebih sering membaca dibandingkan menonton televisi.
4.     Sering membaca novel                                                                           dengan membaca novel,otak kita akan dilatih untuk berpikir dan menebak apa yang akan terjadiselanjutnya.alur cerita novel yang berliku-liku akan membuat otak terus berpikir dalam bentuk petualangan yang lebih menarik dan seru.
5.     Selalu menyilang-nyilangkan dan menyambung-nyambungkan kata          kemampuan otak akan terus meningkat ketika data yangmasuk kedalam terhubung satu sama lain. Dengan menghubung-hubungkan seperti itu, sebuah data akan tersimpan dan tertanam dalam otak lebih kuat lagi.
6.     Mengonsumsi ikan                                                                                 ikan diketahui merupakan sumber protein yang berfungsi meregenerasi sel-sel mati.sel-sel otak pun harus terus diregenerasi.beberapa jenis ikan seperti  salmon dan sarden mengandung omega-3 yang sangat baik untuk perkembangan sel-sel otak dan kemampuan mengingat seseorang.
7.     Meminum teh atau kopi                                                                      teh dan kopi mengandung kafein yang bisa memacu kerja jantung serta otak untuk terus terjaga dan bekerja lebih baik lagi.namun konsumsi kopi yang berlebihan bisa berakibat fatal.minumlah teh atau kopi dalam porsi sewajarnya.

Sumber:www.2ndchoices.com/2012/01/7-kebiasaan-yang-meningkatkan-kemampuan.html
emberbocor.blogspot.com


KHITBAH
 
Aktifitas khitbah (meminang) bukanlah hal yang baru di masyarakat,namun begitu,masih banyak yang belum paham tuntunan meminang menurut islam. Banyak orang yang mengetahui bahwa meminang hanya sebatas artinya yaitu melamar seseorang perempuan untuk dijadikan isteri. Hanya sebatas itu dan tidak lebih! Hukum-hukum yang terkait tidak diketahui. Akibatnya,aktifitas meminang yang berlangsung dimasyarakat sedikit banyak telah mengalami pergeseran dari tuntunan islam.
Pengertian khitbah (meminang)
Mengkhitbah adalah meming atau melamar seseorang perempuan yang boleh dinikahi secara syar’i yang dilakukan oleh seorang laki-laki baik secara langsung maupun tidak langsung,baik dengan datang sendiri maupun melalui wakil atau perantaranya. Menurut Dr.wahbah Azzuhaily,khitbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu sayid sabiq juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mngkhitbah seseorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf.
Dengan demikian khitbah secara singkat adalah thalab al-nikah (seruan/ajakan untuk menikah). Jadi khitbah atau pinangan adalah seruan atau ajakan menikah dari seseorang laki-laki kepada seorang perempuan. Khitbah merupakan pendahuluan kearah menikah. Khitbah disyariatkan oleh Allah sebagai proses sebelum mengikatkan diri dalam suatu ikatan perkawinan, agar kedua pihak yang akan menjalin ikatan dapat saling mengenal satu sama lain secara ma’ruf. Sehingga,keputusan mengikat diri dalam ikatan perkawinan dilakukan dengan penuh kesadaran,dilandasi oleh petunjuk dan pertimbangan yang matang.
Khitbah harus mengandungseruan atau ajakan baik dengan kalimat ajakan,perintah secara langsung atau pun dengan kaimat lain yang bisa dipahami sebagai ajakan /seruan. Ajakan/seruan yang dimaksud adalah ajakan atau pun seruan untuk menikah. Oleh karena itu,kontek kalimat ajakan atau seruan dalam khitbah adalah ungkapan maksud ajakan atau seruan untuk menikah.
Dengan demikian,khitbah bukanlah pengungkapan rasa tertarik, perasaan suka atau cinta. Maka,mengkhitbah bukanlah dengan mengatakan kata-kata cinta atau mengungkapkan rasa suka,misalnya dengan mengatakan “Aku cinta kamu” atau “ Aku suka kamu”, “Aku naksir kamu” dan sebagainya.khitbah harus memuat pernyataan ataau maksud menjadikan perempuan  yang diseru  atau yang diajak menjadi istri. Yakni pernyataan atau dimaksud untuk menikahi perempuan tersebut. Sederhananya, mengkhitbah seorang perempuan adalah mengajaknya untuk menikah.
Kitbah boleh dilakukan jika telah terpenuhi dua syarat.pertama,tidak ada sesuatu yang menghalangi khitbah,dan tidak ada sesuatu yang menjadikan khitbah itu haram dilakukan. Artinya perempuan yang akan dikhitbah secara syar’i boleh dinikahi,dan laki-laki yang hendak mengkhitbah memang secara syar’i boleh menikahi perempuan yang yang akan dipinangnya tidak termasuk kategori perempuan-perempuan yang haram dinikahinya;kedua,perempuan tersebut belum dikhitbah oleh orang lain dan ia menerimanya itu menunjukkan kecenderungannya. Artinya perempuan itu tidak sedang dan dalam ikatan khitbah dengan orang lain.
Hal-hal yang perlu dilakukan ktika melamar perempuan:
¯ Disunnahkan melihat wajah perempuan yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi perempuan itu.Rasulullah Saw. Bersabda:
“Apabila seseorang diantara kalian ingin meminag seorang perempuan,jika ia bisaa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”

Tentang melihat perempuan yang dipinang,telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilaf ini berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihatnya. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut,betis,dan lainnya, berdasarkan sabda nabi Saw., “melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.’ Akan tetapi yang disepakati para ulama adalah melihat muka dan kedua telapak tangannya.
¯ Sebaiknya bermusyawarah dengan perempuan-perempuan berakal (berpendidikan) dan memiliki sikap yang bijaksana dari pihak keluarga. Hendaknya menerima pendapat itu, disamping harus memperhatikan dan memastikan, bahwa perempuan itu lembut dan santun.
¯ Pastikan perempuan yang dilamar adalah seseorang yang baik agamanya,semakin baik agamanya dan kecantikan perempuan,maka itulah perempuan yang paling utama.
¯ Penting bagi para pria dan perempuan, agar berterus terang tentang segala sesuatu. Tidak perlu ditutup-tutupi jika hal itu perlu diterangkan, sebab walau bagaimana pun,di masa yang akan datang segala sesuatu akan menjadi jelas. Akibat buruk akan dialami,jika pernikahan diawali dengan ketidak jujuran dan ketidak terus terangan.
¯ Sebaiknya pria tidak melamar perempuan yang diperkirakan, tidak menerimanya atau menolaknya. Hal ini bukan sikap yang mulia. Jika si perempuan mensyaratkan sesuatu yang tidak mungkin bagi diri pria untuk memenuhi persyaratan tersebut, jelas bahwa ia sebenarnya menolak lamaran itu.
¯ Apabila yang dilamar adalah  gadis perawan,perlu meminta persetujuannya. Mengetahui setuju tidaknya gadis perawan adalah diamnya. Artinya seorang gadis,bila ditanya orang tuanya tentang persetujuannya utuk menikah dengan seorang pria yang melamar, biasanya akan diam bila menyetujuinya. Rasulullah Saw. Bersabda:

“seorang janda lebih berhak dengan dirinya daripada orang tua atau walinya, sedangkan perawan sebaiknya dimintakan izin,dan izinnya perawan adalah dengan diamnya.” (HR.Muslim)

Apabila yang dilamar seorang janda dirinyalah lebih berhak menerima, atau menolak lamaran itu dari pada orang tua sendiri,sebagaimana dijelaskan pada hadits di atas.
¯ Bila seorang pria melamar seorang janda,ada beberapa ketentuan yang dilarang, antara lain: a. Terang-terangan melamar permpuan janda yang masih dalam masa iddah,baik iddah karena ditinggal mati suami, atau karena ditalak oleh suami adalah haram; b. Apaila lamaran disampaikan melalui sindiran untuk menikahkan,boleh dilakukan meskipun masih dalam keadaan iddah,baik iddah karena di tinggal mati suami atau karena ditalak, kecuali apabila ditalaknya thalak raj’i, maka hal demikian  tetap diharamkan karena mantan suaminya masih berhak untuk rujuk kembali.



v Khitbah bukan menghalalkan segalanya.khitbah(tunangan)bukanlah syarat sahnya nikah,akad nikah tanpa khitbah tetap sah,akan tetapi khitbah suatu wasilah untuk menuju ke jenjang pernikahan yang diperbolehkan. Ada punkhitbah menurut madzhab syafi’iyah adalah suatu yang disunahkan dan dianjurkan,dengan dalil fi’iliyah sebagaimana Rasulullah meminang ‘Aisyah binti abu bakar ra. Dalam masa penantian sebelum resmi menikah,seorang lelaki dan perempuan wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sedah melakukan khitbah atau pertunangan, tetap saja keduanya belum dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lazim dipraktekkan pasangan suami isteri. Dari sini, tidak dibenarkan bagi kedua tunangan untuk melanggar batas-batas syariat, seperti percampuran dan kencan. Ketentuan umum terkait aurat, ikhtilath/khalwat tetap menjadi larangan. Untuk menghindari hal-hal seperti ini,solusi terbaik adalah tindakan preventif dari hal-hal yang diharamkan Allah SWT, termasuk menjaga jarak dengan calon isteri atau suaminya sedini mungkin. Sebab,hubungan khitbah (pelamar) dengan makhtubahnya (perempuan yang dilamar) adalah hubungan yang paling rawan dan berbahaya.
v Jangan berlama dalam masa khitbah.meski tidak ada nash khusus tentang batas waktu masa khitbah,tapi dianjurkan menikah dan khitbah tidak terlalu lama untuk menghindarkan fitnah dan berbagai potensi terjadinya kerusakan.sesudah khitbah disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
v Pembatalan khitbah,khitbah mirip jual beli,dalam masa tawar menawar bisa jadi, bisa juga batal.pembatalannya harus tetap sopan menurut aturan islam,tidak menyakiti hati dengan kata-kata yang kasar,tidak membicarakan aib yang sempat diketahui dalam khitbah kepada orang lain. Namun sebagaimana jual beli harus ada prinsip kedua belah pihak ridha. Khitbah baru bisa berlanjut ke pernikahan jika kedua pihak ridha, jika salah satu membatalkan proses tawar menawar maka pernikahan tak akan jadi. Kalaupun dibatalkan (meski mungkin menyakitkan),harus ada alasan yang kuat untuk salah satu pihak membatalkan rencana nikah yang sudah matang.sebab islam melarang umatnya saling menyakiti tanpa alasan.jadi jika ada yang ragu (dengan alasan yang benar) sebelum menikah, sebaiknya membatalkan sebelum terlanjur.
Sumber:majalah bima islam kementrian agama